Wagub Mualem : Rakyat Aceh Sudah Bulat Tekadnya Dalam Payung NKRI
"Keberadaan aparat TNI di bawah komando Kodam Iskandar Muda juga mulai berhasil merebut hati rakyat dengan program-program kemanunggalan TNI membangun sejumlah ruas jalan dan sarana publik di sejumlah desa," tambah Mualem
Foto : Wagub Mualem memakaikan Kupiah Aceh untuk KSAD Jenderal Moeldoko, Kamis, 1 Agustus 2013
Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan persoalan sosial politik yang terjadi di Aceh belakangan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat berbuka puasa bersama dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Moeldoko di Anjong Mata, Banda Aceh, Kamis 1 Agustus 2013.
Menurut Mualem, proses perdamaian yang berlangsung di Aceh sejak delapan tahun terakhir ini telah membawa banyak perubahan yang signifikan untuk pembangunan di Aceh.
"Perlahan tapi pasti, pertumbuhan ekonomi Aceh kini semakin membaik. Kalau di masa konflik, tingkat kemiskinan di Aceh mencapai 36 persen, sekarang turun menjadi 17,6 persen," katanya
Meski demikian, kata dia, pemerintah sadar bahwa banyak tugas penting yang belum diselesaikan di Aceh. Selain tugas menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas, masalah sosial politik juga kerap mengusik keberlanjutan pembangunan di daerah ini
Kamis, 01 Agustus 2013
Rakyat Aceh Sudah Bulat Tekadnya Dalam Payung NKRI
Label:
Adat,
Budaya,
Dunia,
Ekonomi,
Info Aceh,
Info Artis,
Info Kriminal,
Info Nanggroe,
Info Umum,
KPK,
Manca Negara,
Pemerintah,
Polisi,
Seputar Indonesia,
Sosial Budaya,
TNI
Hukum Cambuk di Aceh Harus Dihapuskan Segera Karena Terbukti Melanggar HAM
Komite HAM PBB Di Jenewa, Swiss : Hukum Cambuk di Aceh Harus Dihapuskan Segera Karena Terbukti Melanggar HAM
"Pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah efektif untuk menghapuskan hukuman badan, termasuk hukum cambuk di Aceh, dan melakukan upaya pencegahan penggunaan hukum tersebut sampai dicabut dari sistem hukum pidana Aceh," demikian isi butir keempat rekomendasi Komite HAM PBB.
Swiss - Sidang Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, baru-baru ini menyatakan, bahwa pelaksanaan konvensi hak sipil dan politik di Indonesia masih belum disikronkan dengan aturan nasional; bahkan tidak konsisten dengan isi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Sebanyak 29 butir rekomendasi diberikan; diantaranya permintaan untuk menuntaskan kasus-kasus di masa lalu yaitu penghilangan paksa tahun 1997/1998 dan pembunuhan Munir Said Thalib.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang Ormas, pencegahan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan, serta pelaksanaan hukum cambuk di Aceh juga tercantum dalam rekomendasi.
Dalam sidang Komite HAM PBB itu, pemerintah Indonesia diwakili antara lain oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan Direktur HAM dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri, Mohammad Anshor
"Pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah efektif untuk menghapuskan hukuman badan, termasuk hukum cambuk di Aceh, dan melakukan upaya pencegahan penggunaan hukum tersebut sampai dicabut dari sistem hukum pidana Aceh," demikian isi butir keempat rekomendasi Komite HAM PBB.
Swiss - Sidang Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, baru-baru ini menyatakan, bahwa pelaksanaan konvensi hak sipil dan politik di Indonesia masih belum disikronkan dengan aturan nasional; bahkan tidak konsisten dengan isi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Sebanyak 29 butir rekomendasi diberikan; diantaranya permintaan untuk menuntaskan kasus-kasus di masa lalu yaitu penghilangan paksa tahun 1997/1998 dan pembunuhan Munir Said Thalib.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang Ormas, pencegahan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan, serta pelaksanaan hukum cambuk di Aceh juga tercantum dalam rekomendasi.
Dalam sidang Komite HAM PBB itu, pemerintah Indonesia diwakili antara lain oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan Direktur HAM dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri, Mohammad Anshor
Label:
Adat,
Budaya,
Dunia,
Ekonomi,
Info Aceh,
Info Artis,
Info Kriminal,
Info Nanggroe,
Info Umum,
KPK,
Manca Negara,
Pemerintah,
Polisi,
Seputar Indonesia,
Sosial Budaya,
TNI
Eksekusi Perintah Instruksi Dari Pimpinan TNI - POLRI, Akhirnya Aparat TNI - POLRI Turunkan Paksa Bendera Bulan Bintang Di Seputaran Lhokseumawe
Wartawan Metro TV sempat dirampas kameranya, namun aksi itu tidak berhasil, aparat berseragam loreng sempat meminta agar memory kamera Metro itu diberikan, namun Wartawan tersebut menolak, "ini ranah publik jadi sah sah saja untuk diliput"..
Foto : Salah Satu Foto Ekslusif Penurunan Bendera Yang Berhasil Di Abadikan Kru Wartawan Dari Jarak Jauh
Lhokseumawe - Anggota TNI dan Polisi bersenjata lengkap melakukan pencabutan bendera Bulan Bintang yang terpasang di Kawasan simpang kuta Blang, Jalan Kenari, Ujung Blang dan Ule Jalan. Kemudian aparat kemanan tersebut juga menurunkan sejumlah bendera Bintang Bulan di Jalan Samudera hingga ke Pasar Inpres.
Selanjutnya pencabut bendera dari kedua institusi pertahanan dan keamanan itu berlanjut hingga kejalan nasional Medan Banda Aceh, mulai dari Cunda, Meunasah Mesjid, Panggoi, Blang Panyang.
Bendera-bendera tersebut dicabut begitu saja, aparat yang bertindak sebagai pencabut bendera berpakaian preman dan memakai penutup wajah dengan bendera Bintang Bulan, sementara anggota TNI dan Polisi bersenjata terlihat menyebar dan mengamankan lokasi.
Sejumlah masyarakat ikut menyaksikan aksi penurunan bendera tersebut sempat panik melihat gelagat Polisi dan TNI yang bergerak cepat. Semeua yang berada di lokasi diminta untuk tidak mengambil gambar aksi pencabutan bendera yang masih menjadi pertentangan antara Pemerintah Aceh dan Menteri dalam negeri tersebut.
Foto : Salah Satu Foto Ekslusif Penurunan Bendera Yang Berhasil Di Abadikan Kru Wartawan Dari Jarak Jauh
Lhokseumawe - Anggota TNI dan Polisi bersenjata lengkap melakukan pencabutan bendera Bulan Bintang yang terpasang di Kawasan simpang kuta Blang, Jalan Kenari, Ujung Blang dan Ule Jalan. Kemudian aparat kemanan tersebut juga menurunkan sejumlah bendera Bintang Bulan di Jalan Samudera hingga ke Pasar Inpres.
Selanjutnya pencabut bendera dari kedua institusi pertahanan dan keamanan itu berlanjut hingga kejalan nasional Medan Banda Aceh, mulai dari Cunda, Meunasah Mesjid, Panggoi, Blang Panyang.
Bendera-bendera tersebut dicabut begitu saja, aparat yang bertindak sebagai pencabut bendera berpakaian preman dan memakai penutup wajah dengan bendera Bintang Bulan, sementara anggota TNI dan Polisi bersenjata terlihat menyebar dan mengamankan lokasi.
Sejumlah masyarakat ikut menyaksikan aksi penurunan bendera tersebut sempat panik melihat gelagat Polisi dan TNI yang bergerak cepat. Semeua yang berada di lokasi diminta untuk tidak mengambil gambar aksi pencabutan bendera yang masih menjadi pertentangan antara Pemerintah Aceh dan Menteri dalam negeri tersebut.
Label:
Adat,
Budaya,
Dunia,
Ekonomi,
Info Aceh,
Info Artis,
Info Kriminal,
Info Nanggroe,
Info Umum,
KPK,
Manca Negara,
Pemerintah,
Polisi,
Seputar Indonesia,
Sosial Budaya,
TNI
Jangan Kibarkan Bendera Aceh, Mulai Hari Ini Sampai 17 Agustus 2013 Kita Kibarkan Bendera Merah Putih Di Rumah Rumah Seperti Tahun Lalu
Intruksi Gubernur Aceh : Jangan Kibarkan Bendera Aceh, Mulai Hari Ini Sampai 17 Agustus 2013 Kita Kibarkan Bendera Merah Putih Di Rumah Rumah Seperti Tahun Lalu
* Hadir dalam pertemuan tiga jam itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.
JAKARTA - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan yang sudah disahkan DPRA sebagai bendera Aceh pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus mendatang.
“Seluruh rakyat Aceh kita imbau agar tidak mengibarkan bendera itu, sebab akan bisa menimbulkan keributan yang merusak,” kata Gubernur Zaini menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (31/7).
Pernyataan itu diungkapkannya seusai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di ruang kerja Mendagri, Rabu (31/7). Hadir dalam pertemuan tiga jam itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.
Kesepakatan agar tak mengibarkan bendera Aceh tersebut pada 15 Agustus mendatang, menurut Zaini, dicapai dalam pertemuan multipihak di ruang kerja Mendagri kemarin. “Kita sepakat pengibaran bendera itu tidak dilakukan pada 15 Agustus nanti,” ujarnya.
Pertemuan itu juga melahirkan kesepakatan penting lainnya. Yakni, pembicaraan tentang bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq-Singa, Pemerintah Aceh dan Jakarta kembali sepakat untuk memperpanjang masa cooling down sampai 31 Oktober 2013. “Selama cooling down kita akan terus usahakan solusi terbaik masalah ini,” kata Zaini seusai pertemuan.
* Hadir dalam pertemuan tiga jam itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.
JAKARTA - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan yang sudah disahkan DPRA sebagai bendera Aceh pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus mendatang.
“Seluruh rakyat Aceh kita imbau agar tidak mengibarkan bendera itu, sebab akan bisa menimbulkan keributan yang merusak,” kata Gubernur Zaini menjawab Serambi di Jakarta, Rabu (31/7).
Pernyataan itu diungkapkannya seusai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di ruang kerja Mendagri, Rabu (31/7). Hadir dalam pertemuan tiga jam itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.
Kesepakatan agar tak mengibarkan bendera Aceh tersebut pada 15 Agustus mendatang, menurut Zaini, dicapai dalam pertemuan multipihak di ruang kerja Mendagri kemarin. “Kita sepakat pengibaran bendera itu tidak dilakukan pada 15 Agustus nanti,” ujarnya.
Pertemuan itu juga melahirkan kesepakatan penting lainnya. Yakni, pembicaraan tentang bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq-Singa, Pemerintah Aceh dan Jakarta kembali sepakat untuk memperpanjang masa cooling down sampai 31 Oktober 2013. “Selama cooling down kita akan terus usahakan solusi terbaik masalah ini,” kata Zaini seusai pertemuan.
Label:
Adat,
Budaya,
Dunia,
Ekonomi,
Info Aceh,
Info Artis,
Info Kriminal,
Info Nanggroe,
Info Umum,
KPK,
Manca Negara,
Pemerintah,
Polisi,
Seputar Indonesia,
Sosial Budaya,
TNI
DPRA Aceh Jangan Berani Cuma Provokasi Rakyat
Mendagri RI : DPRA Aceh Jangan Berani Cuma Provokasi Rakyat Aceh Mengibarkan Bendera GAM ! Pikirkan Kesejahteraan Rakyat !
* Sebelumnya DPR Aceh menyatakan akan mengibarkan bendera Aceh yang baru pada hari peringatan perdamaian Helsinki ke-8 pada 15 Agustus. Padahal Qanun No. 3 Tahun 2013 belum disahkan Tegas Gamawan Fauzi
Jakarta - Pemerintah bekal membentuk tim khusus buat mengevaluasi dan merevisi Qanun Nomer 3 Tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh. Demikian kesepakatan tertutup antara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan DPR Aceh.
Gamawan berharap, tim khusus bisa mendapatkan titik temu mengenai perbedaan komposisi lambang dan bendera Aceh antara pemerintah dan Aceh, jadi kami minta jangan ada pihak yang memprovokasi warga untuk mengibarkannya.
Selain soal di atas, pertemuan tertutup juga menyepakati buat memperpanjang masa pembahasan selama dua bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Oktober. Sebelumnya pembahasan seharusnya berakhir 14 Agustus.
"Ini perpanjangan pembahasan Qanun untuk yang kedua," kata Gamawan.
* Sebelumnya DPR Aceh menyatakan akan mengibarkan bendera Aceh yang baru pada hari peringatan perdamaian Helsinki ke-8 pada 15 Agustus. Padahal Qanun No. 3 Tahun 2013 belum disahkan Tegas Gamawan Fauzi
Jakarta - Pemerintah bekal membentuk tim khusus buat mengevaluasi dan merevisi Qanun Nomer 3 Tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh. Demikian kesepakatan tertutup antara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan DPR Aceh.
Gamawan berharap, tim khusus bisa mendapatkan titik temu mengenai perbedaan komposisi lambang dan bendera Aceh antara pemerintah dan Aceh, jadi kami minta jangan ada pihak yang memprovokasi warga untuk mengibarkannya.
Selain soal di atas, pertemuan tertutup juga menyepakati buat memperpanjang masa pembahasan selama dua bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Oktober. Sebelumnya pembahasan seharusnya berakhir 14 Agustus.
"Ini perpanjangan pembahasan Qanun untuk yang kedua," kata Gamawan.
Label:
Adat,
Budaya,
Dunia,
Ekonomi,
Info Aceh,
Info Artis,
Info Kriminal,
Info Nanggroe,
Info Umum,
KPK,
Manca Negara,
Pemerintah,
Polisi,
Seputar Indonesia,
Sosial Budaya,
TNI
Langganan:
Postingan (Atom)