Rabu, 18 September 2013

Kepala Satpol PP Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Gaji Honor Anggota Satpol PP

Kepala Satpol PP Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Gaji Honor Anggota Satpol PP, Gubernur Aceh Diminta Segera Pecat Bawahannya Tersebut

* Polresta Banda Aceh telah menetapkan Kepala Satpol PP dan WH Aceh berinisial KL sebagai tersangka terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi atas kasus pemotongan honor terhadap 1000 honorer instasi itu.

Foto : Petugas Honor Satpol PP Aceh Yang Menjadi Korban Pemotongan Gaji Oleh Atasannya

BANDA ACEH – Gubernur Aceh diminta pegiat antikorupsi mencopot Kepala Satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) provinsi itu menyusul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh terkait kasus dugaan korupsi.

“Kami minta Gubernur Aceh segera mencopot Kepala Satpol PP dan WH Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi,” kata Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh Askhalani di Banda Aceh, Selasa 17 September 2013.

Menurut dia, penetapan tersangka oleh pihak Polresta sekaligus merupakan sinyal kuat bahwa potensi dugaan tindak pidana korupsi terbukti terjadi dalam kasus yang disangkakan kepada pejabat Satpol PP dan WH tersebut.

“Pencopotan harus dilakukan mengingat bahwa kasus dugaan korupsi dilingkungan Satpol PP dan WH Aceh merupakan bagian dari upaya terselubung yang dilakukan terstruktur dan terencana,” katanya menambahkan.

Untuk itu, Gerak Aceh mendesak gubernur dapat mengambil langkah-langkah kongkrit terutama mencopot kepala dinas dan pihak-pihak tertentu yang ditengerai ikut melakukan praktek dalam kasus tersebut.

Pencopotan dan pemberian sanksi tegas harus dilakukan terutama untuk menjaga wibawa Pemerintah Aceh.

Dipihak lain, Gerak Aceh memberi apresiasi atas kinerja pihak Polresta Banda Aceh. Keberhasilan menuntaskan kasus di tubuh Satpol PP dan WH Aceh merupakan bagian terpenting untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik atas kinerja kepolisian dalam memberantas korupsi.

“Itu merupakan kasus kedua dibongkar oleh Polresta dalam rentan waktu 2013,” kata Askhalani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar